Sejahterakan Karyawan Melalui Reksa Dana

Sejahterakan Karyawan Melalui Reksa Dana

Reksa Dana Cocok Untuk Kesejahteraan Karyawan Perusahaan ?

Salah satu tujuan dari sebuah perusahaan adalah untuk mensejahterakan para karyawannya. Diawal tahun perusahaan biasanya membagikan sebagian keuntungan tahun sebelumnya kepada karyawan perusahaan sesuai dengan prestasi, jabatan dan lama pengabdian karyawan tersebut dalam bentuk bonus atau insentif.  

Bonus atau insentif dibagikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini membuat kecenderungan karyawan menjadi konsumtif, membeli sesuatu yang bukan dibutuhkan tetapi yang diinginkan. Untuk menghindari hal tersebut, bagaimana jika Insentif atau Bonus kepada karyawan ini diberikan dalam bentuk yang lain, seperti misalnya dalam bentuk Reksa Dana? Secara tidak langsung memaksa karyawan yang menerima bonus atau insentif untuk mengenal investasi. Pertanyaannya .... Apakah memungkin kan? Jawabannya adalah sangat memungkinkan….

Mari kita bahas jenis Reksa Dana apakah yang paling sesuai untuk menerima pemberian Insentif atau Bonus dari perusahaan kepada karyawannya tersebut.

Jika melihat resiko dan tujuan investasi yang sesuai dengan kebutuhan di atas, sebaiknya perusahaan memilih jenis Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund), karena jenis Reksa Dana ini akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun

Sebagai contoh, portfolio Reksa Dana Pasar Uang milik PT. Post Asset Management Indonesia, yaitu Reksa Dana Post Indo Money Market (PIMM), hampir 99% ditempatkan pada instrumen Deposito. Sehingga secara resiko jenis Reksa Dana ini resikonya relatif sangat minim, dan memberikan Return yang cenderung lebih tinggi daripada bunga Deposito bank biasa. Selain risiko sangat kecil, juga sangat likuid, kapan karyawan membutuhkan uang yang diinvestasikan tersebut, langsung dapat diambil dengan menjual kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.

Sekarang Anda bisa menyimpulkan bahwa perusahaan dapat memberikan insentif atau bonus kepada karyawannya melalui Reksa Dana Pasar Uang, dan hasil investasinya langsung dapat dinikmati oleh karyawan perusahaan. Mekanisme pemberian bonus atau insentif dari perusahaan kepada karyawan melalui pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana (subscription) adalah sebagai berikut :

1.     Karyawan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, Formulir Pembelian Unit Reksa Dana dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti ID card, dan NPWP.

2.     Perusahaan mengirimkan bukti transfer dana beserta surat keterangan dari perusahaan untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana bagi sejumlah karyawannya tersebut beserta dengan nominal masing-masing.

3.   Manajer Investasi akan mengkonversi bonus atau insentif dari perusahaan menjadi Unit Penyertaan Reksa Dana atas nama karyawan sesuai daftar nama yang dilampirkan perusahaan.

Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang hal ini, dapat menghubungi team Marketing kami dengan Sdri Neneng di nomor 0811 2103 111 atau kantor kami di 021 3192 7645.

 

Selamat Berinvestasi !

 

22 January 2020 09:38:01
Tentang Kami
FAQ
Syarat dan Ketentuan
Kebijakan Privasi
Cara Penggunaan
Hubungi Kami
PT Post Asset Management Indonesia
Plaza Permata Lantai 10
Jl. MH Thamrin No.57, Jakarta 10350
Telepon (62-21) 3192 4138
No Fax (62-21) 39834397
email Info@post-assetmanagement.com
Ikuti Kami
Facebook
Twitter
Instagram
Youtube